Perundang-undangan Postel Dibahas di Kaltim

July 26, 2010 by Jauhar Efendi  
Filed under Category Informasi

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (21/07), menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pos dan Telekomunikasi (Postel) di Swiss Belhotel Borneo, Samarinda. Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel, Pemprov, Pemkab/Pemkot yang mengurusi Postel, termasuk para operator bidang pos dan pertelekomunikasian di Kaltim.

Sosialisasi sehari ini dibuka Ditjen Postel Kementerian Kominfo yang diwakili Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Satelit Kelas II Samarinda, Joni Andrian. Prosesi pembukaannya ditandai pemukulan gong oleh Joni Andrian, ditemani Kadis Kominfo Kaltim yang diwakili Kabid Postel, Atmadji, dan Kapenrem 091/ASN, Mayor Inf. Baharuddin.

Banyak persoalan Postel yang terkuak di Kaltim seusai empat pembicara memaparkan materi sosialisasi. Keempat pembicaranya adalah Ny Aryani Ahmad (Direktorat Pos), Ayu Widyasari (Direktorat Telekomunikasi), Apul R Sitanggang (Direktorat Standarisasi Pelayanan Postel), dan I Nengah (Direktorat Kelembangaan Internasional). Aryani menyampaikan materi UU No 38/2009 tentang Pos, Ayu membahas Kebijakan Penggunaan Frekuensi BWA dengan 8 butir Peraturan Menkominfo, Apul Sitanggang tentang Standarisasi Pelayanan Postel, dan I Nengah menyampaikan UU No 25 tentang Penanaman Modal.

Penanya pertama, Rizal (Samarinda), misalnya, menanyakan kenapa Tenggarong dan Bontang masih ada pembatasan penataan frekuensi? Lantas Hidayat (Asprindo Balikpapan) yang bertanya masih adanya izin usaha jasa titipan berbentuk CV yang berkantor pusat, padahal harusnya PT (Perseroan Terbatas). Begitu pula Atmadji (Diskominfo Kaltim) yang bertanya belum adanya pembatasan angkutan antara jasa titipan dengan perusahaan jasa transportasi (cargo). Sedang Diskominfo Kukar memasalahkan izin mendirikan tower BTS yang cenderung dilanggar para operator selular.

Sejumlah pertanyaan di atas disikapi positif para nara sumber. Menurut Aryani, di luar izin prinsip yang memang dikeluarkan pusat, izin lainnya seperti IMB atau izin HO dalam pendirian BTS merupakan kewenangan daerah kiabupaten/kota. Dan, jasa titipan yang berbentuk CV dilarang mendirikan kantor pusat, kecuali harus PT. Sedang pembatasan penataan frekuensi bagi Tenggarong dan Bontang baru akan dibuka pada 19 Januari 2011.

Di Indonesia ini, ada 17 kota yang sudah diatur dalam penataan (pembatasan) frekuensi. Saat ini, pihak Direktorat Telekomunikasi sedang melakukan penataan. Di luar 17 kota seperti misalnya Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, dan lainnya, semuanya akan dibuka pada 19 Januari 2011 nanti, ucap Ayu dalam acara sosialisasi yang diikuti sekitar 150 peserta dari Berbagai lapisan masyarakat, termasuk SKPD di lingkungan Pemprov, Pemkab/Pemkot di Kaltim ini.

Beri Komentar

Silahkan tulis komentar anda...
Jika ingin menampilkan gambar dalam komentar anda, silahkan daftar ke gravatar!


Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Saya (Jauhar Efendi) berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.