Pengguna Informasi Bisa Dituntut Pidana

July 26, 2010 by Jauhar Efendi  
Filed under Category Informasi

Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan informasi yang diinginkan. Ada sanksi berlaku bagi Badan publik yang merahasiakan informasi kecuali dilarang menurut Undang-Undang. Termasuk ancaman pidana juga berlaku bagi pengguna yang menyalahgunakan informasi untuk tujuan buruk.

“Ancaman ini berlaku jika pengguna menyalahgunakan informasi untuk berbuat kejahatan atau tindakan melawan hukum lain. Apalagi perbuatan yang mengganggu kehidupan pribadi seseorang,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Jauhar Efendi pada Sosialisasi UU 14 tahun 2008 di Kantor Bupati Malinau, Rabu (22/7).

Dikatakan, setiap orang yang sengaja menggunakan informasi publik untuk melawan hukum akan dikenakan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda. Ancaman ini tertera dalam pasal 51 dalam UU KIP yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 lalu ini.

“Paling lama pidana penjara yang diberikan selama 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pidana denda, penyalahguna informasi dikenakan paling banyak lima juta rupiah,” jelas Jauhar.

Dalam pertemuan itu, Jauhar juga memaparkan kriteria informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Diantaranya informasi berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik terkait. Selain itu, informasi mengenai laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan juga menjadi kewajiban untuk diumumkan secara berkala.

Penyebarluasan informasi berkala harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Penyampaiannya pun harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat sehingga dapat dimengerti dengan baik. Bahkan agar lebih menarik dapat menggunakan bahasa daerah dan bahasa Indonesia.

“Karena harus diumumkan berkala, maka badan publik diberikan waktu paling cepat 6 (enam) bulan untuk dapat menyampaikan informasinya. Kecuali informasi bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum,” tambahnya.

Beri Komentar

Silahkan tulis komentar anda...
Jika ingin menampilkan gambar dalam komentar anda, silahkan daftar ke gravatar!


Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Saya (Jauhar Efendi) berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.