Opini

Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) diperingati pada tanggal 5... 

Warisan Orba Jangan Dibuang Percuma

Dialog interaktif menandai Hari Lahirnya Pancasila ke-65 melalui RRI Samarinda,... 

Kaltim Bangkit 2013

Sejak awal pemerintahan Gubernur H. Awang Faoek Ishak dan Wakil Gubernur H. Farid... 

Baca seluruh isi Kategori...

Informasi

Pengguna Informasi Bisa Dituntut Pidana

Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik... 

Perundang-undangan Postel Dibahas di Kaltim

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (21/07), menggelar... 

Gubernur Kaltim Akan Beri Nama Islamic Center Samarinda

Pemprov Kaltim berkeinginan untuk memberikan nama pada bangunan Kompleks Islamic... 

Baca seluruh isi Kategori...

Pemerintahan

Workshop e-Procurement Oleh Balai Diklat Depkeu Balikpapan

Balai Diklat Departemen Keuangan Balikpapan, melaksanakan Workshop e-Procurement bekerjasama dengan LPSE Prov Kaltim di Hotel Diamon Samarinda dari tanggal, 20 s/d 22 Juli 2010 dengan peserta sebanyak 30 Orang. Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi PPK/PPTK dan KPA dalam pelaksanaan pelelangan secara elektronik, Kepala... Selengkapnya...

E-Government Tingkatkan Kehidupan Masyarakat Di Suatu Negara

Di Negara maju Implementasi e-Government mutlak dan tidak dapat ditunda-ditunda dan harus dilaksanakan secara serius . Oleh sebab itu , pemanfaatan e-Government perlu adanya kesiapan mulai dari kesiapan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM ) maupun perangkat infrastruktur sebagai penunjangnya. Penegasan tersebut disampaikan Gubenrur Kalimantan Timur... Selengkapnya...

Gubernur Kaltim : Berikan Pemahaman e-Gov ke Masyarakat

Gubernur Kaltim menghendaki semua aparat di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Kaltim untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam memberikan pemahaman ke masyarakat tentang pemanfataan e-Government. Itu diutarakan Gubernur Awang Faroek Ishak sesaat sebelum membuka Sosialisasi Pemeringkatan Elektronic Government Indonesia (PeGI)... Selengkapnya...

Baca seluruh isi Kategori...

Artikel Terbaru

Pengguna Informasi Bisa Dituntut Pidana

July 26, 2010 by Jauhar Efendi  

Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan informasi yang diinginkan. Ada sanksi berlaku bagi Badan publik yang merahasiakan informasi kecuali dilarang menurut Undang-Undang. Termasuk ancaman pidana juga berlaku bagi pengguna yang menyalahgunakan informasi untuk tujuan buruk.

“Ancaman ini berlaku jika pengguna menyalahgunakan informasi untuk berbuat kejahatan atau tindakan melawan hukum lain. Apalagi perbuatan yang mengganggu kehidupan pribadi seseorang,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Jauhar Efendi pada Sosialisasi UU 14 tahun 2008 di Kantor Bupati Malinau, Rabu (22/7).

Dikatakan, setiap orang yang sengaja menggunakan informasi publik untuk melawan hukum akan dikenakan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda. Ancaman ini tertera dalam pasal 51 dalam UU KIP yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 lalu ini.

“Paling lama pidana penjara yang diberikan selama 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pidana denda, penyalahguna informasi dikenakan paling banyak lima juta rupiah,” jelas Jauhar.

Dalam pertemuan itu, Jauhar juga memaparkan kriteria informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Diantaranya informasi berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik terkait. Selain itu, informasi mengenai laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan juga menjadi kewajiban untuk diumumkan secara berkala.

Penyebarluasan informasi berkala harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Penyampaiannya pun harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat sehingga dapat dimengerti dengan baik. Bahkan agar lebih menarik dapat menggunakan bahasa daerah dan bahasa Indonesia.

“Karena harus diumumkan berkala, maka badan publik diberikan waktu paling cepat 6 (enam) bulan untuk dapat menyampaikan informasinya. Kecuali informasi bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum,” tambahnya.